
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
RSU Puri Raharja bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diperuntukkan bagi orang yang berdasarkan keputusan LPSK diputuskan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan meliputi : Asesmen medis dan keperawatan,Pengobatan di IGD,Rawat jalan tingkat lanjut/spesialis,Rawat Inap di Kelas III,ICU,ICCU,HCU,PICU dan NICU, Visum korban hidup dan meninggal,Ambulance(untuk merujuk ke fasilitas kesehatan lain) dan ambulance jenazah,Pelayanan obat,Pelayanan operasi,Pelayanan Radiologi,Kemoterapi,Laboratorium,dan Penunjang Medik lainnya sesuai dengan kondisi pasien. Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan datanglah ke RSU Puri Raharja. Kami siap membantu anda."RSU Puri Raharja sahabat hidup sehat"